PEMBINAAN SEKOLAH SEHAT, PELATIHAN DOKTER KECIL DAN APOTEKER CILIK

0

‘GARDU EMAS’_ GERAKAN TERPADU MEMBANGUN SEKOLAH SEHAT

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 79 menyatakan bahwa “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.

Pembinaan Sekolah Sehat, Pelatihan Dokter Kecil dan Apoteker Cilik dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Buntu Batu bersama TIM GARDU EMAS. Sekolah – sekolah yang dibina adalah sekolah dari tingkat TK, SD/MI, SMP/Mts dan SMA di Kecamatan Buntu Batu yang dilakukan secara bergantian setiap tahunnya. Sekolah yang dibina akan diikutkan dalam lomba Sekolah Sehat tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten.

Pembinaan Sekolah Sehat adala usaha menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang sehat, bersih dan asri yang dapat mebdukung proses pendidikan mencakup sehat jasmani dan rohani, sikap dan perilaku warga sekolah sehingga kegiatan belajar dan mengajar mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun pembentukan sikap dan perilaku. Untuk mewujudkan Gerakan Sekolah Sehat diperlukan langkah-langkah yang tepat, terencana, terintegrasi dan berkesinambungan.

Standar Sekolah Sehat meliputi yaitu :

  1. Memiliki ruang dan peralatan UKS sesuai standar kesehatan minimal. (tersedia tempat tidur; timbangan berat badan, alat ukur tinggi  ; kotak P3K berisi obat-obatan ringan ; buku rujukan, KMS, poster-poster kesehatan, struktur organisasi, tempat cuci tangan/wastafel, contoh-contoh model organ tubuh, dan lain-lain).
  2. Memiliki air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
  3. Memiliki tempat cuci tangan di depan kelas.
  4. Memiliki kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu makanan bergizi dan seimbang.
  5. Memiliki saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau tak sedap.
  6. Memiliki ruang kelas yang memenuhi syarat kese­hatan (ventilasi udara dan pencahayaan cukup). 
  7. Memiliki toilet (WC) yang bersih dan cukup sesuai dengan ratio jumlah peserta didik.
  8. Memiliki sarana dan prasarana sekolah yang meme­nuhi standar kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
  9. Memiliki lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang dan hijau.
  10. Memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.

Dengan adanya Pembinaan Sekolah Sehat ini, akan memberikan pengetahuan dan motivasi bagi Kepala Sekolah dan tenaga pengajar dalam membina peserta didiknya untuk senantiasa hidup bersih, sehat, berwawasan lingkungan dan berperilaku positif baik di dalam lingkungan sekolah maupun di lingkungan luar sekolah

PELATIHAN DOKTER KECIL
PEMBINAAN SEKOLAH SEHAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *