SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

0
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2023

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, dimaksudkan untuk:

  1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit
    Penyelenggara.
  2. Mengukur secara berkala penyelenggaraan Pelayanan Publik yang
    telah dilaksanakan oleh unit Pelayanan Publik.
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah
    perbaikan pelayanan.
  4. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat
    terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
    Pelayanan Publik.

Kerjasama antar lintas sektor dan lintas program sangat
diperlukan dalam setiap penilaian SKM pada unit
pelayanan Kesehatan agar hasil yang didapatkan maksimal
dan benar – benar memperlihatkan kondisi yang
sebenarnya.

Berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan di UPT
Puskesmas Buntu Batu pada bulan Juni tahun 2023,
ruang administrasi merupakan unit pelayanan dengan nilai
indeks terendah yaitu dengan Indeks Kepuasan = 77,4.
Sehingga perlu mendapat perhatian lebih oleh pihak
Puskesmas Buntu Batu. Secara umum hasil penilaian indeks kepuasan masyarakat
(IKM) UPT Puskesmas Buntu Batu didapatkan bahwa nilai
IKM = 83,625 dengan mutu pelayanan B atau dapat
disimpulkan bahwa kinerja unit pelayanan Puskesmas
Buntu Batu dikategorikan Baik. Hal ini harus tetap
dipertahankan dan bahkan perlu ditingkatkan lagi menjadi
Sangat Baik.

Analisis Hasil survei terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan
UPT Puskesmas Buntu Batu Tahun 2023 yaitu sebesar 83,625
dengan Mutu Pelayanan B dan kriteria Kinerja “Baik”. Adapun
rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.2. Nilai Rata-rata, dan Nilai IKM Setelah Dikonversi
No UNSUR NILAI

  1. Nilai Rata -rata (NRR) 3,34665
  2. IKM setelah dikonversi 83,625
  3. Mutu Pelayanan B
  4. Kinerja Unit Layanan BAIK
    Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat
    menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada
    pengguna layanan. Kuesioner terdiri dari 9 (Sembilan)
    pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan
    Masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan
    Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang
    Pedoman Survei Kepuasan pasien Unit Penyelenggara
    Pelayanan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *